Hak Cipta

Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

  • Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Dalam konteks buku, hak cipta memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk mengontrol dan memanfaatkan karya tulis tersebut. Hal ini termasuk hak untuk menerbitkan, menerjemahkan, mengadaptasi, memperbanyak, dan mendistribusikan buku. Hak cipta juga melindungi pemiliknya dari penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan karya tulis oleh pihak lain.

Hak cipta buku biasanya diberikan kepada penulis buku atau penerbitnya. Namun, dalam beberapa kasus, penulis dapat menyerahkan hak cipta kepada penerbit atau entitas lain melalui kontrak atau perjanjian. Hak cipta biasanya berlaku selama jangka waktu tertentu setelah kematian pencipta, yang bervariasi tergantung pada undang-undang hak cipta di setiap negara.

Dengan adanya hak cipta, pencipta buku memiliki kendali atas penggunaan karya tulis mereka dan dapat memperoleh keuntungan dari penjualan atau lisensi penggunaan karya tersebut. Hak cipta juga mendorong inovasi dan kreativitas dengan memberikan perlindungan hukum kepada pencipta agar mereka dapat menghasilkan karya baru tanpa khawatir tentang penyalahgunaan atau penjiplakan tanpa izin.

Pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan secara mandiri melalui internet atau melalui platform daring. Anda dapat mendaftarkan hak cipta secara daring atau online dengan melalui situs hakcipta.dgip.go.id yang diurus oleh DJKI.

  • Kunjungi halaman web hakcipta.dgip.go.id.
  • Buat akun dengan mengklik “Create your account”.
  • Isi semua informasi yang diminta dalam formulir “Pendaftaran User Hak Cipta”.
  • Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Daftar”.
  • Periksa kotak pesan pada email yang telah Anda daftarkan, dan klik tautan yang diberikan dalam email tersebut.
  • Setelah email berhasil terverifikasi, akun akan aktif;
  • Masuk ke akun dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah ditetapkan;
  • Untuk mendaftarkan hak cipta, pilih opsi “Hak Cipta” dalam menu dan klik “Buat Permohonan Baru”;
  • Siapkan semua dokumen lampiran yang diminta, seperti contoh karya, KTP, dan surat pernyataan, serta isi setiap kolom dengan benar;
  • Setelah semua lampiran dan informasi telah dimasukkan, klik “Kirim” atau “Submit”.
  • Melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jumlah yang tertera dengan memasukkan kode billing yang diberikan;
  • DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut;
  • Setelah proses verifikasi selesai, DJKI akan menghasilkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh melalui opsi “Hak Cipta” dan klik “Sertifikat”;
  • Dengan demikian, ciptaan tersebut akan terlindungi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.